Deprecated: htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home/mlati/ojs.mlati.id.or.id/plugins/generic/citationStyleLanguage/CitationStyleLanguagePlugin.php on line 443

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/mlati/ojs.mlati.id.or.id/plugins/generic/citationStyleLanguage/CitationStyleLanguagePlugin.php:443) in /home/mlati/ojs.mlati.id.or.id/plugins/generic/citationStyleLanguage/CitationStyleLanguagePlugin.php on line 660

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/mlati/ojs.mlati.id.or.id/plugins/generic/citationStyleLanguage/CitationStyleLanguagePlugin.php:443) in /home/mlati/ojs.mlati.id.or.id/plugins/generic/citationStyleLanguage/CitationStyleLanguagePlugin.php on line 661
TY - JOUR TI - IMPLEMENTATION OF MARRIAGE AGE LIMITS IN POSITIVE LAW TO PREVENT EARLY MARRIAGE (CASE STUDY AT THE OFFICE OF RELIGIOUS AFFAIRS, BUNGAH DISTRICT, GRESIK REGENCY) PY - %2025/%11/%25 Y2 - %2026/%09/%07 JF - Al Hakam: The Indonesian Journal of Islamic Family Law and Gender Issues JA - Alhakam VL - 5 IS - 2 DO - 10.35896/alhakam.v5i2.1062 UR - https://doi.org/10.35896/alhakam.v5i2.1062 SP - 118-128 AB - Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih terjadinya pernikahan usia dini di masyarakat, khususnya di Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, meskipun telah ada ketentuan hukum positif yang menetapkan usia minimal untuk menikah. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 mengubah batas usia minimal menikah menjadi 19 tahun bagi laki-laki maupun perempuan. Namun dalam praktiknya, banyak pasangan yang tetap menikah di bawah usia tersebut, salah satunya karena adanya kehamilan di luar nikah. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi batas usia nikah dalam hukum positif di KUA Kecamatan Bungah serta bagaimana upaya pencegahan pernikahan usia dini yang dilakukan oleh pihak KUA. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUA Kecamatan Bungah telah menerapkan aturan hukum positif dengan tidak mencatat pernikahan di bawah usia 19 tahun tanpa adanya dispensasi dari pengadilan agama. Namun demikian, praktik pernikahan dini tetap terjadi karena adanya kelonggaran melalui dispensasi. Di sisi lain, KUA juga telah melakukan berbagai upaya pencegahan seperti penyuluhan ke sekolah-sekolah, kerja sama dengan puskesmas, serta pelaksanaan program edukatif seperti BRUS dan BRUN. Hal ini menunjukkan bahwa pelaksanaan hukum perlu dibarengi dengan edukasi menyeluruh dan peran aktif masyarakat untuk menekan angka pernikahan usia dini ER -